NADIKABAR.COM — World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026, yang mengusung tema “Inclusively Creative: Collective Continuity”, bakal digelar pada 21–23 Oktober 2026 di Jakarta. Forum ini mempertemukan para pemimpin ekonomi kreatif dunia, pembuat kebijakan, pelaku usaha, kreator, komunitas, akademisi, hingga investor.

Sejak diinisiasi Indonesia pada tahun 2018, WCCE merupakan konferensi ekonomi kreatif internasional dan multilateral terbesar di dunia.

Salah satu hasil utama yang diharapkan dari WCCE 2026 adalah Jakarta Vision, -- lengkapnya Jakarta Vision on Creative Economy -- dokumen yang disiapkan sebagai landasan bagi masukan terhadap resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2027.

Melalui Jakarta Vision, pemerintah Indonesia ingin ekonomi kreatif memperoleh tempat lebih kuat dalam agenda pembangunan global setelah berakhirnya periode Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030.

Keinginan Indonesia tersebut memiliki pijakan diplomatik. Pada 19 Desember 2023, Majelis Umum PBB tanpa pemungutan suara telah mengadopsi Resolusi 78/133 tentang promosi ekonomi kreatif untuk pembangunan berkelanjutan.

Artinya, ekonomi kreatif bukan isu yang baru diperkenalkan Indonesia melalui WCCE 2026. Pasalnya, sudah ada landasan multilateralnya, yang dapat dikembangkan lebih jauh.

Tinggal sekarang adalah bagaimana Indonesia ikut menentukan arah pembahasan, memperluas dukungan lintas kawasan, dan mendorong agar pengakuan terhadap ekonomi kreatif diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih berarti.

Ekonomi kreatif -- yang mencakup, antara lain industri film, musik, desain, gim, penerbitan, animasi, dan berbagai layanan kreatif -- membuka kesempatan bagi negara-negara berkembang untuk memperoleh pendapatan dari pengetahuan, keterampilan, dan kekayaan budaya.

UN Trade and Development (UNCTAD), dalam Creative Economy Outlook 2024, mencatat bahwa ekspor jasa kreatif dunia mencapai sekitar 1,4 triliun dolar AS pada tahun 2022, sedangkan ekspor barang kreatif mencapai 713 miliar dolar AS.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kreativitas telah menjadi bagian penting dari perdagangan internasional, dan bukan sekadar pelengkap sektor ekonomi lainnya.

Namun, angka global tersebut juga menyimpan persoalan yang patut diperhatikan. Menurut laporan yang sama, negara berkembang terutama mengekspor barang kreatif, sementara negara maju masih mendominasi ekspor jasa kreatif.

Pangsa negara berkembang dalam ekspor jasa kreatif memang meningkat dari 10 persen pada tahun 2010 menjadi 20 persen pada tahun 2022, tetapi kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan menghasilkan karya tidak selalu sejalan dengan kemampuan menguasai layanan bernilai tambah tinggi.

Walhasil, persoalan ekonomi kreatif pun bertemu dengan persoalan ekonomi-politik global, yakni siapa yang menciptakan nilai, siapa yang mengendalikan distribusi, dan siapa yang memperoleh bagian terbesar dari keuntungan.

Seorang perajin dapat menghasilkan produk yang khas, musisi menciptakan lagu yang diminati, atau pengembang lokal membuat gim yang memiliki pasar internasional. Akan tetapi, keberhasilan karya-karya tersebut belum tentu membuat penciptanya menguasai merek, hak kekayaan intelektual, pembiayaan, teknologi, atau jaringan pemasaran.

Dalam ekonomi digital sekarang ini, distribusi dan akses terhadap konsumen semakin banyak bergantung pada platform yang memiliki infrastruktur serta data.

Karenanya, UNCTAD menyoroti persoalan konsentrasi pasar dalam industri kreatif, termasuk dominasi perusahaan besar dalam layanan streaming musik.

Secara demikian, membuka akses ke pasar global merupakan langkah penting, tetapi belum cukup untuk menjamin pembagian manfaat yang lebih adil. Tentu saja, persoalan ini dapat menjadi salah satu substansi penting Jakarta Vision.

Jika dokumen Jakarta Vision hanya mendorong kolaborasi, pertukaran pengetahuan, dan peningkatan investasi, manfaatnya tentu tetap ada.

Meskipun demikian, agenda yang lebih berani perlu pula menyentuh persoalan perlindungan hak cipta, kemampuan usaha kecil mengakses pembiayaan, persaingan dalam pasar digital, serta posisi kreator ketika berhadapan dengan perusahaan yang menguasai teknologi dan distribusi.

Bagi banyak negara berkembang, persoalan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengubah kreativitas menjadi pendapatan yang berkelanjutan tanpa kehilangan kendali atas nilai ekonomi yang mereka hasilkan.

Sudah barang tentu, Indonesia tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut hanya melalui satu konferensi atau sebuah dokumen. Proses pembentukan resolusi PBB perlu melibatkan negara-negara anggota dengan kepentingan yang beragam.

Jakarta Vision, sebagaimana diharapkan pemerintah Indonesia, dapat menjadi bahan untuk mendorong pembahasan berikutnya, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin lahirnya resolusi baru atau penerimaan terhadap setiap gagasan yang dibawanya.

Justru karena itulah ikhtiar diplomasi perlu bekerja melampaui ruang konferensi, yakni dengan mengidentifikasi kepentingan yang beririsan, membangun dukungan sebelum keputusan diambil, dan menjaga komunikasi dengan negara-negara yang belum tentu memiliki pandangan sama.

Pengalaman Indonesia di G20 memberi pelajaran yang relevan. Presidensi Indonesia di G20 pada 2022 berlangsung ketika perang Rusia-Ukraina memperuncing ketegangan geopolitik dan menguji kemampuan forum tersebut mempertahankan kerja sama.

Ketika itu, Indonesia tetap berupaya menjaga ruang dialog di tengah perbedaan kepentingan. Pelajaran yang dapat ditarik bukan bahwa Indonesia selalu berhasil menjadi penengah, melainkan bahwa kredibilitas negara menengah seperti Indonesia tumbuh dari kemampuannya mempertahankan saluran komunikasi dan mencari kesepakatan yang dapat diterima bersama.

Dalam isu ekonomi kreatif, kemampuan serupa diperlukan agar agenda yang dibawa Indonesia tidak dipersepsikan sebagai kepentingan nasional yang diberi label global.

Kredibilitas diplomasi tidak hanya dibentuk oleh pidato di forum internasional semata, tetapi juga oleh kesesuaian antara gagasan yang ditawarkan dan kebijakan yang dijalankan.

Kebijakan domestik yang kuat dapat memberi Indonesia contoh konkret ketika mengajak negara lain membangun ekonomi kreatif yang inklusif.

Sebaliknya, kerja sama internasional dapat membuka peluang pertukaran teknologi, peningkatan keterampilan, perluasan pasar, dan pengembangan jaringan investasi bagi pelaku lokal.

Namun, manfaat tersebut tentu saja tidak datang secara otomatis. Pemerintah perlu memastikan bahwa kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan atau pertemuan antarpemangku kepentingan, tetapi juga menghasilkan akses dan kemampuan baru yang dapat digunakan oleh kreator dan perusahaan Indonesia.

Keberhasilan Jakarta Vision tidak cukup dinilai dari apakah dokumennya diumumkan di Jakarta atau dirujuk dalam pembahasan khusus di PBB.

Ukuran yang lebih substantif adalah apakah Indonesia mampu membangun koalisi lintas kawasan, memperjuangkan kepentingan yang benar-benar dirasakan negara-negara berkembang, dan mengawal gagasan-gagasan yang diapungkan sampai menghasilkan tindak lanjut.

Indonesia tidak harus menjadi kekuatan terbesar untuk memainkan peran penting dalam pembentukan agenda global. Ekonomi kreatif telah menyediakan ruang yang layak diperjuangkan karena menyangkut pekerjaan, teknologi, perdagangan, budaya, dan kesempatan pembangunan.

Untuk itu, Indonesia perlu membantu menghubungkan kepentingan yang berbeda, sekaligus memastikan bahwa pihak yang selama ini memiliki daya tawar lebih lemah tidak tertinggal.

Jakarta Vision akan memperoleh bobot strategis apabila mampu berjalan seiring dengan upaya memperkuat kreator di rumah sendiri. Dari situlah Indonesia dapat membuktikan bahwa perannya di Global South bukan sekadar klaim kepemimpinan, melainkan kemampuan menghasilkan manfaat untuk bersama.

*) Djoko Subinarto, kolumnis, alumnus Departemen Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran