"Dugaan saya bisa (terima dua kali lipat lebih besar). (Untuk penerimaan negara) tidak terlalu signifikan. Belum memasukkan kondisi yang ideal yang saya perkirakan akan terjadi. Anda pernah dengar ekspor yang membohongi kita itu, under invoicing? Itu kejadian betul di CPO maupun batu bara juga sama," ungkapnya.

Dari penindakan praktik under invoicing ini, Purbaya mengklaim negara akan mendapat lebih banyak pemasukan. Pasalnya, selama ini pihak eksportir yang 'bermain' hanya bayar pajak separuh harga. Di sisi lain, devisa yang diterima RI juga hanya separuh, bahkan mungkin tidak diterima sama sekali.

"Rupiahnya jadi nggak bisa lari ke mana-mana. Begini-begini saja. Nanti kalau dirapikan itu akan membaik sekali. Ada DSI kan Danantara Sumberdaya Indonesia itu mau memperbaiki itu. Tapi bea cukainya juga akan saya perbaiki lagi," jelas Purbaya.

Lihat juga Video: Menkeu Bidik Rp 2.908 T Penerimaan Pajak di 2027