Zabadi menyambut baik perhatian masyarakat dan menegaskan Kemenkop memegang prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Setiap rencana program yang dijalankan pihaknya selalu melalui pembahasan intensif bersama kementerian terkait, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh indikator pencapaian dan tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rp 103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk pagu Kementerian Koperasi, sifatnya baru usulan tambahan dan tidak hanya digunakan untuk podcast saja," jelas ia.