NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara merespons MSCI yang membuka opsi penurunan status bursa saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market. Opsi ini terjadi karena kekhawatiran investor terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.

Namun potensi penurunan status tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar. Adapun keputusan final status ini akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menghormati keputusan MSCI. OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan menindaklanjuti seluruh masukan MSCI.

OJK akan mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI terkait hal-hal yang perlu disempurnakan. OJK juga menghormati independensi MSCI dan menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).