NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara merespons MSCI yang membuka opsi penurunan status bursa saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market. Opsi ini terjadi karena kekhawatiran investor terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.

Namun potensi penurunan status tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar. Adapun keputusan final status ini akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menghormati keputusan MSCI. OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan menindaklanjuti seluruh masukan MSCI.

OJK akan mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI terkait hal-hal yang perlu disempurnakan. OJK juga menghormati independensi MSCI dan menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," ujar perempuan yang biasa disapa Kiki, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

OJK menilai MSCI mengakui seluruh inisiatif reformasi pasar modal Indonesia, termasuk publikasi kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (MSC), dan kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai masukan MSCI dalam pengumuman hari ini sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ke depan, OJK dan SRO akan melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Engagement yang berkesinambungan dilakukan untuk memastikan otoritas bisa mengkomunikasikan progress terkait reformasi pasar modal dan memperoleh masukan serta rekomendasi untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.

"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan Standalone Market bukan status pasar modal terendah di MSCI. Ia mengatakan pihaknya mencermati seluruh isu yang menjadi perhatian MSCI.

Iding juga menegaskan Standalone Market merupakan klasifikasi khusus bagi pasar modal yang membutuhkan perhatian lebih.

"Nah perlu diketahui oleh teman-teman bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti Advance, kemudian Emerging, kemudian Frontier, kemudian Standalone. Jadi nggak seperti itu," terang Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Iding menjelaskan, Standalone Market merupakan klasifikasi terpisah dari Advance, Emerging, dan Frontier. Status Standalone Market biasanya ditetapkan untuk pasar modal yang baru dan perlu pengawasan khusus.

Selain itu, reklasifikasi masih dalam tahap konsultasi dan belum ditetapkan. Saat ini, ia menegaskan status pasar modal Indonesia masih berada di Emerging Market.

"Belum ditetapkan karena kan di proposalnya itu konsultasinya itu hingga April ya kalau nggak salah, 2027 dan penentuannya nanti di Juni 2027. Jadi kami dengan waktu yang tersedia ini, tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," jelasnya.