Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.Β Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan waktu kepada platform melakukan persiapan penerapan aturan. Penerapan kebijakan akan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing platform.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemotongan PPh melalui marketplace, tetapi wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan.