Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 30 September 2026 pukul 13:03 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak.
Kebijakan yang awalnya direncanakan berlaku pada Agustus 2026 itu ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, sementara penerapannya ditujukan untuk menata pemungutan pajak transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.