Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak.

Kebijakan yang awalnya direncanakan berlaku pada Agustus 2026 itu ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, sementara penerapannya ditujukan untuk menata pemungutan pajak transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.