Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci sehingga pengusaha dapat mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi. Pengusaha mikro dan kecil yang permohonannya ditolak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali insentif setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk dalam kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).

Temmy menjelaskan insentif dapat terus dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam keputusan menteri. Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengusaha yang keberatan terhadap keputusan penghentian insentif dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE, dengan pengawasan dari Kementerian UMKM. Selain memastikan kelancaran proses pengajuan, Kementerian UMKM juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap kegiatan usaha penerima manfaat.

"Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat," jelas Temmy.

Ia menambahkan pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pengusaha mikro dan kecil.

Dengan berkurangnya biaya layanan platform, pengusaha mikro dan kecil diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola biaya operasional, menjaga daya saing harga produk, serta memperluas jangkauan pemasaran.

Temmy optimistis kebijakan ini dapat meringankan beban biaya usaha sekaligus meningkatkan partisipasi pengusaha mikro dan kecil dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian UMKM berupaya menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan inklusif, sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi produk dalam negeri untuk bersaing dan menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.