NADIKABAR.COM — Pemerintah mendorong ketahanan pangan dengan memperkuat sektor pertanian nasional. Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, berbagai upaya dilakukan untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Pemerintah juga melakukan penyederhanaan regulasi dan pembenahan distribusi agar pupuk semakin mudah diakses petani.

Kebijakan yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 menjadi tonggak perubahan tata kelola pupuk bersubsidi. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pemerintah menurunkan HET seluruh jenis pupuk bersubsidi, sehingga petani memperoleh ruang lebih besar untuk menekan biaya usaha tani.

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil keberanian pemerintah dalam membenahi aturan yang selama ini menghambat penyaluran pupuk kepada masyarakat.

"Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita," ujar Prabowo dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).

Melalui langkah tersebut, pemerintah tidak hanya menekan harga pupuk, tetapi juga memastikan jumlah ketersedian pupuk sehingga dapat dijangkau petani saat dibutuhkan. Penurunan harga pupuk pun diharapkan tidak berhenti sebagai penghematan biaya, namun juga menjaga produktivitas pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penurunan HET pupuk bersubsidi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, tentang perubahan atas ketentuan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Harga pupuk urea pun turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram. Pupuk NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram, sedangkan NPK kakao berkurang dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram.

Penyesuaian harga juga berlaku untuk ZA khusus tebu, dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram, serta pupuk organik, dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.

Penurunan HET tersebut memberikan penghematan langsung hingga 20% pada harga setiap jenis pupuk bersubsidi. Bagi petani yang mengandalkan pupuk untuk menjaga produktivitas lahan, kebijakan ini membantu meringankan biaya usaha tani, terutama saat kebutuhan pupuk meningkat menjelang musim tanam.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjangkau lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya kebijakan pupuk bagi masyarakat perdesaan sekaligus keberlanjutan produksi pangan nasional.

Pangkas 145 Regulasi, Benahi Distribusi