Panjangnya rantai birokrasi dan potensi penyimpangan distribusi masih menjadi tantangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, pemerintah memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan membenahi sistem distribusi. Dengan begitu, pupuk bersubsidi dapat lebih mudah diakses dan manfaatnya tepat sasaran.
Deregulasi ini ditujukan untuk menyederhanakan tata kelola, mempercepat proses penyaluran, dan mempermudah akses petani terhadap pupuk yang dibutuhkan. Dengan aturan yang lebih ringkas, proses distribusi diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan pengawasan dan ketepatan sasaran.
Pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pada semester I-2026, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi bermasalah telah dicabut di berbagai daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membersihkan jalur distribusi agar pupuk bersubsidi tidak diselewengkan dan hak petani tetap terlindungi. Pemerintah juga menindak temuan peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil, yang dilaporkan menyebabkan gagal panen dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Di sisi lain, digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) terus diperkuat. Sistem ini mencatat data petani, luas lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital, sehingga proses pendataan dan penyaluran diharapkan menjadi lebih transparan serta akuntabel.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menekankan kemudahan memperoleh pupuk dan kebersihan distribusi merupakan fondasi penting bagi peningkatan produksi dan keuntungan petani.
"Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan keterkaitan antara reformasi pupuk dan kesejahteraan petani. Harga yang lebih terjangkau dapat membantu menekan biaya produksi, sedangkan distribusi yang lebih tertib diharapkan memastikan pupuk tersedia sesuai kebutuhan. Kombinasi keduanya menjadi salah satu instrumen untuk menjaga produktivitas lahan dan keberlanjutan usaha tani.
Dalam hal ini, harga yang lebih terjangkau dapat menekan biaya produksi, sementara distribusi yang tertib diharapkan memastikan ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan. Kedua upaya tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga produktivitas lahan dan keberlanjutan usaha tani.
Seiring dengan pembenahan sektor pertanian, indikator kesejahteraan petani juga menunjukkan perkembangan positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, meningkat 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang berada pada level 127,84.
NTP merupakan indikator yang membandingkan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. Kenaikan indeks ini menunjukkan secara rata-rata, perkembangan harga yang diterima petani lebih baik dibandingkan perubahan harga yang mereka bayarkan untuk kebutuhan produksi dan konsumsi.