NADIKABAR.COM — Pembentukan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang selama ini dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan mulai menunjukkan perkembangan baru.

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pembentukan lembaga tersebut kini telah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda, mengatakan rancangan Perpres pembentukan lembaga PDP sudah memasuki tahap final. Komdigi juga telah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

"Rancangan Perpres untuk pembentukan lembaga PDP telah pada tahap final dan saat ini sudah diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian Komdigi juga sudah menyiapkan satuan tugas khusus untuk memastikan proses transisi berjalan lancar," kata Huda, Jumat (6/11).

Meski demikian, belum ada kepastian mengenai waktu penerbitan Perpres maupun kapan lembaga pengawas PDP tersebut mulai beroperasi. Perkembangan ini menjadi perhatian karena pembentukan otoritas tersebut merupakan amanat UU PDP yang sudah disahkan sejak 2022.