Selain itu, berdasarkan Pasal 224 PP Nomor 33 Tahun 2026, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP tersebut. Dengan demikian, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga masih dapat menjadi rujukan sepanjang relevan.
Huda menegaskan penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah sanksi nantinya akan dikenakan kepada Fore Coffee sebagai pengendali data pribadi atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan data perusahaan.
Pembentukan lembaga pengawas PDP menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah sejak UU PDP disahkan pada 2022. Undang-undang tersebut mengamanatkan keberadaan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelindungan data pribadi, menegakkan hukum administratif, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Namun, hingga UU PDP mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, lembaga yang diibaratkan sebagai wasit data pribadi tersebut belum juga terbentuk.