Keberadaan lembaga pengawas PDP selama ini dinantikan karena memiliki peran sebagai wasit dalam pelaksanaan aturan pelindungan data pribadi. Lembaga tersebut nantinya menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, penegakan ketentuan, hingga pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar kewajiban pelindungan data pribadi.
Urgensi keberadaan lembaga tersebut kembali menjadi sorotan di tengah penanganan dugaan kebocoran data yang melibatkan PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee.
Huda mengungkapkan Fore Coffee telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi kepada Komdigi pada 28 Oktober 2026. Saat ini, laporan tersebut tengah dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.
Lebih lanjut, Huda menjelaskan, pengawasan kepatuhan dan penegakan ketentuan PDP mengacu pada UU Nomor 27 Tahun 2022. Ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 33 Tahun 2026.