NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) menilai pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional.
Permintaan ini disampaikan menyusul usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mempertanyakan waktu pembukaan konsultasi perubahan klasifikasi tersebut yang dimulai pada pertengahan Oktober 2026 sebelum tenggat evaluasi November 2026 yang sebelumnya menjadi acuan MSCI.
"Kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil," ujar Anindya dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).
Menurut Anindya, usulan perubahan status pasar modal berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, serta kepentingan pemegang saham publik.
Karena itu, Kadin meminta MSCI menjelaskan dasar penilaiannya sekaligus mempertimbangkan reformasi pasar modal yang tengah berjalan.
Kadin juga menyoroti pembukaan konsultasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia. MSCI sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026.
Anindya menilai MSCI perlu menjelaskan alasan konsultasi dimulai lebih awal, termasuk temuan baru yang mendasari langkah tersebut dan cara lembaga itu memperhitungkan perkembangan reformasi di Indonesia.
"Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan?" ujar Anindya.