Kendati demikian, Kadin memahami peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses berbeda. Menurut Kadin, hal yang perlu dijelaskan adalah konsistensi komunikasi MSCI, kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi, serta dasar pembukaan konsultasi lebih awal.
Kadin menilai perubahan menjadi standalone market dapat memicu penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta menekan valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pada perdagangan Jumat (16/10), IHSG ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185.
Menurut Anindya, dampak perubahan klasifikasi tak hanya menyangkut pergerakan saham, tetapi juga perusahaan yang membutuhkan pendanaan untuk ekspansi dan penciptaan lapangan kerja, serta masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.
"Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang," ujarnya.
Di tengah keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menyatakan mendukung delapan program reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
Agenda reformasi tersebut antara lain peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik (free float) menjadi 15 persen dengan ketentuan transisi bagi emiten yang sudah tercatat, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), serta peningkatan kualitas data kepemilikan saham.
Program lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.