Kadin menyebut sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor, pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float, sebagai perkembangan yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi MSCI.
Namun, Kadin juga mengakui besarnya pasar tak cukup menjadi satu-satunya ukuran kelayakan investasi.
Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga tetap perlu diperbaiki dan dibuktikan hasilnya.
"Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri," ucap Anindya.
MSCI sebelumnya menyatakan konsultasi perubahan klasifikasi dilakukan karena pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran terkait kelayakan investasi di Indonesia. Kekhawatiran tersebut mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi.
Selanjutnya, MSCI juga menilai reformasi pasar saham Indonesia belum menunjukkan kemajuan yang konsisten.
Lembaga penyedia indeks global itu menyebut perubahan ke kategori frontier market atau pasar perintis tidak dinilai cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang disampaikan pelaku pasar.
Lebih lanjut, MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk memberikan masukan hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.