NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memetakan berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha di daerah sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemetaan tersebut dilakukan dengan menghimpun masukan dari Kadin Daerah (Kadinda) dan Anggota Luar Biasa (ALB), termasuk asosiasi sektoral. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi persoalan dalam kegiatan usaha, mulai dari perizinan, kepastian regulasi, hingga biaya kepatuhan.

Ketua Komite Tetap BIAC-OECD Kadin Indonesia Rinawati Prihatiningsih mengatakan pengalaman pelaku usaha di berbagai daerah diperlukan agar proses reformasi tidak hanya berfokus pada penyesuaian aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi dunia usaha.

"Kita ingin menghasilkan manfaat yang nyata bagi anggota, regulasi yang lebih jelas, proses usaha yang lebih efisien, serta peluang investasi dan pasar yang lebih luas," kata Rinawati seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Ia menyebut proses aksesi OECD merupakan maraton reformasi yang membutuhkan konsistensi dan kolaborasi antara pemerintah dengan dunia usaha. Pemerintah berperan memimpin proses tersebut, sedangkan pelaku usaha menyampaikan pengalaman dan bukti terkait pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Menurut dia, kualitas reformasi perlu diukur dari perubahan yang dirasakan langsung oleh perusahaan. Misalnya, penyederhanaan perizinan harus berdampak pada waktu pelayanan yang lebih singkat, persyaratan yang jelas, dan berkurangnya pengulangan proses.

Penyesuaian standar juga perlu memperhatikan perbedaan kapasitas perusahaan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka membutuhkan panduan yang mudah dipahami, pendampingan, serta masa transisi yang memadai untuk beradaptasi.