Selain itu, Kadin juga mendorong setiap Kadinda dan ALB menunjuk satu penanggung jawab atau person in charge (PIC) untuk menjadi penghubung dalam konsultasi anggota, konsolidasi jawaban, dan klarifikasi bukti.
Selanjutnya, masukan yang terkumpul akan melalui tahapan konsolidasi, validasi dan analisis, penyelarasan rekomendasi menjadi posisi Kadin, hingga advokasi dan pemantauan.
Proses advokasi akan dilakukan melalui dialog dengan pemerintah sesuai kewenangannya serta melalui Business at OECD (BIAC) untuk isu-isu yang relevan.
Rinawati menegaskan keterlibatan dunia usaha perlu mencakup berbagai skala perusahaan, termasuk UMKM dan perempuan pengusaha, agar kebutuhan dan hambatan yang berbeda dapat teridentifikasi.
Ia juga mengusulkan sosialisasi lanjutan secara daring bersama Kadin daerah dengan menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan contoh yang dekat dengan aktivitas usaha.
"Kekuatan Kadin terletak pada jejaring dan pengalaman anggotanya di berbagai sektor dan daerah. Dengan menghimpun pengalaman tersebut, kita dapat membawa persoalan nyata di lapangan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti," tutur dia.