NADIKABAR.COM — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memetakan berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha di daerah sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pemetaan tersebut dilakukan dengan menghimpun masukan dari Kadin Daerah (Kadinda) dan Anggota Luar Biasa (ALB), termasuk asosiasi sektoral. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi persoalan dalam kegiatan usaha, mulai dari perizinan, kepastian regulasi, hingga biaya kepatuhan.
Ketua Komite Tetap BIAC-OECD Kadin Indonesia Rinawati Prihatiningsih mengatakan pengalaman pelaku usaha di berbagai daerah diperlukan agar proses reformasi tidak hanya berfokus pada penyesuaian aturan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi dunia usaha.
"Kita ingin menghasilkan manfaat yang nyata bagi anggota, regulasi yang lebih jelas, proses usaha yang lebih efisien, serta peluang investasi dan pasar yang lebih luas," kata Rinawati seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (1/11).
Ia menyebut proses aksesi OECD merupakan maraton reformasi yang membutuhkan konsistensi dan kolaborasi antara pemerintah dengan dunia usaha. Pemerintah berperan memimpin proses tersebut, sedangkan pelaku usaha menyampaikan pengalaman dan bukti terkait pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Menurut dia, kualitas reformasi perlu diukur dari perubahan yang dirasakan langsung oleh perusahaan. Misalnya, penyederhanaan perizinan harus berdampak pada waktu pelayanan yang lebih singkat, persyaratan yang jelas, dan berkurangnya pengulangan proses.
Penyesuaian standar juga perlu memperhatikan perbedaan kapasitas perusahaan, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka membutuhkan panduan yang mudah dipahami, pendampingan, serta masa transisi yang memadai untuk beradaptasi.
Untuk menghimpun persoalan tersebut, Kadin menyiapkan kuesioner yang mencakup enam kelompok bidang, yakni ketenagakerjaan dan keterampilan; integritas dan perilaku bisnis bertanggung jawab; tata kelola regulasi; digital dan data; transisi hijau dan perdagangan; serta investasi, pajak, dan keuangan.
Kuesioner tersebut menjadi pintu masuk untuk memetakan kesiapan anggota, hambatan utama, dan kebutuhan dukungan dalam menghadapi standar OECD.
Kadin juga meminta setiap Kadin daerah (Kadinda) dan Anggota Luar Biasa (ALB) menghimpun dua hingga tiga kasus prioritas yang dilengkapi informasi mengenai aturan atau prosedur terkait, wilayah kejadian, dampak terhadap usaha, serta usulan perbaikan.
Sebagai contoh, keluhan mengenai lamanya proses perizinan perlu disertai informasi jenis izin, instansi terkait, kronologi, durasi pengurusan, hingga dampaknya terhadap produksi atau investasi.
"Kita membutuhkan masukan yang konkret dan dapat diverifikasi. Dua sampai tiga kasus prioritas dari masing-masing Kadin Daerah atau ALB akan sangat membantu Kadin Pusat menyusun rekomendasi yang tepat sasaran," ujar Rinawati.
Masukan tersebut nantinya dianalisis untuk membedakan persoalan yang membutuhkan perubahan regulasi dengan kendala yang dapat diselesaikan melalui koordinasi, penyelarasan prosedur, atau kejelasan panduan pelaksanaan.
Indonesia diketahui telah menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada 3 Juni 2025. Dokumen penilaian mandiri tersebut menandai dimulainya fase teknis untuk menelaah keselarasan kebijakan dan praktik Indonesia dengan standar OECD.
Selain itu, Kadin juga mendorong setiap Kadinda dan ALB menunjuk satu penanggung jawab atau person in charge (PIC) untuk menjadi penghubung dalam konsultasi anggota, konsolidasi jawaban, dan klarifikasi bukti.
Selanjutnya, masukan yang terkumpul akan melalui tahapan konsolidasi, validasi dan analisis, penyelarasan rekomendasi menjadi posisi Kadin, hingga advokasi dan pemantauan.
Proses advokasi akan dilakukan melalui dialog dengan pemerintah sesuai kewenangannya serta melalui Business at OECD (BIAC) untuk isu-isu yang relevan.
Rinawati menegaskan keterlibatan dunia usaha perlu mencakup berbagai skala perusahaan, termasuk UMKM dan perempuan pengusaha, agar kebutuhan dan hambatan yang berbeda dapat teridentifikasi.
Ia juga mengusulkan sosialisasi lanjutan secara daring bersama Kadin daerah dengan menggunakan bahasa yang lebih sederhana dan contoh yang dekat dengan aktivitas usaha.
"Kekuatan Kadin terletak pada jejaring dan pengalaman anggotanya di berbagai sektor dan daerah. Dengan menghimpun pengalaman tersebut, kita dapat membawa persoalan nyata di lapangan menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti," tutur dia.