Untuk menghimpun persoalan tersebut, Kadin menyiapkan kuesioner yang mencakup enam kelompok bidang, yakni ketenagakerjaan dan keterampilan; integritas dan perilaku bisnis bertanggung jawab; tata kelola regulasi; digital dan data; transisi hijau dan perdagangan; serta investasi, pajak, dan keuangan.

Kuesioner tersebut menjadi pintu masuk untuk memetakan kesiapan anggota, hambatan utama, dan kebutuhan dukungan dalam menghadapi standar OECD.

Kadin juga meminta setiap Kadin daerah (Kadinda) dan Anggota Luar Biasa (ALB) menghimpun dua hingga tiga kasus prioritas yang dilengkapi informasi mengenai aturan atau prosedur terkait, wilayah kejadian, dampak terhadap usaha, serta usulan perbaikan.

Sebagai contoh, keluhan mengenai lamanya proses perizinan perlu disertai informasi jenis izin, instansi terkait, kronologi, durasi pengurusan, hingga dampaknya terhadap produksi atau investasi.

"Kita membutuhkan masukan yang konkret dan dapat diverifikasi. Dua sampai tiga kasus prioritas dari masing-masing Kadin Daerah atau ALB akan sangat membantu Kadin Pusat menyusun rekomendasi yang tepat sasaran," ujar Rinawati.

Masukan tersebut nantinya dianalisis untuk membedakan persoalan yang membutuhkan perubahan regulasi dengan kendala yang dapat diselesaikan melalui koordinasi, penyelarasan prosedur, atau kejelasan panduan pelaksanaan.

Indonesia diketahui telah menyerahkan Initial Memorandum kepada OECD pada 3 Juni 2025. Dokumen penilaian mandiri tersebut menandai dimulainya fase teknis untuk menelaah keselarasan kebijakan dan praktik Indonesia dengan standar OECD.