NADIKABAR.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berencana mengimpor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang. Impor tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan kapasitas angkutan KRL Jabodetabek yang terus meningkat.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan pihaknya mendukung langkah KAI untuk meningkatkan pelayanan transportasi kepada masyarakat.
"Kemenperin, kami mendukung arahan Presiden agar transportasi darat, terutama perkeretaapian itu aman, memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan. Sehingga bisa mengoptimalkan mobilitas penduduk untuk pertumbuhan ekonomi, ya," kata Febri saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Namun terkait impor ini KRL bekas dari Jepang, Kemenperin belum mau banyak berkomentar. Febri menjelaskan kebijakan impor barang bekas yang ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) saat ini hanya mengatur jenis barang tertentu berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) yang di dalamnya berupa kapal. Sementara KRL belum termasuk di dalamnya.
"Terkait dengan impor bekas KRL dari luar negeri, kami sampaikan bahwa ada kebijakan yakni Permendag yang hanya membolehkan impor barang bekas itu hanya untuk HS, saya lupa lah HS berapa, tapi itu untuk kapal bekas. Untuk KRL belum ada. Jadi sebelum ada perubahan pada kebijakan itu, kami belum bisa berkomentar," ujarnya.
Saat ditanya apakah PT KAI sudah mengajukan komunikasi dengan Kemenperin terkait permintaan rencana impor KRL bekas dari luar negeri, Febri belum mengetahui hal tersebut. Ia perlu mengecek terlebih dahulu.
"Nanti saya cek. Nanti kami cek ya, apakah ada sudah ada permintaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memberikan arat yang ketat untuk rencana impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru alias bekas yang mau dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan salah satu syaratnya adalah impor perlu rekomendasi atau persetujuan dari beberapa kementerian teknis. Menurutnya, pengadaan kereta bekas tergolong dalam kategori impor yang diatur ketat, maka dari itu membutuhkan pemenuhan regulasi atau persyaratan tambahan.
"Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya," ujar Budi Minggu (27/9/2026).
Dia mengatakan rencana impor KRL bekas memang sudah dibahas. Budi bilang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah memanggil PT KAI dan menjelaskan aturan-aturannya.