Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kapolri: 98 kasus karhutla korporasi naik ke penyidikan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 18:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.
"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," imbuh Suyudi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.