NADIKABAR.COM — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto menyatakan Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi (LP) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.

Menurutnya, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Suyudi saat memberikan keterangan media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, seluruh kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia.

Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," terangnya.

Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," imbuh Suyudi.