NADIKABAR.COM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan sejumlah barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
"Barang sitaan yang kami musnahkan mulai dari bakso, sosis, telur, buah-buahan, hingga berbagai jenis benih asal Malaysia," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Tindakan karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Tindakan itu dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)," kata dia.
Ia mengatakan keberagaman barang yang ditahan menunjukkan bahwa risiko karantina tidak selalu berasal dari komoditas dalam jumlah besar.
"Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko," katanya.
Ia menjelaskan produk hewan dan hasil perikanan dapat menjadi media pembawa agen penyakit, sedangkan buah, sayuran, biji-bijian, dan benih berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.
"Pada jalur kedatangan internasional, seluruh media pembawa yang ditahan diketahui berasal dari Malaysia. Komoditas tersebut meliputi produk hewan, hasil perikanan, buah dan sayuran, biji-bijian, serta benih tanaman," kata dia.
Untuk produk hewan, kata dia, petugas menemukan bakso, daging, kulit kerupuk, madu, nugget ayam, produk susu, sosis, dan telur ayam kampung. Sementara itu, produk perikanan yang ditahan antara lain bakso ikan, cumi kering, ikan asin kering, ikan, dan pempek ikan.
"Dari kelompok tumbuhan, petugas menemukan anggur, pir, apel, dokong, anggur muskat, kelengkeng, kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, gandum, biji durian, biji lada, biji kecipir, cabai kering, daun kari, stroberi, dan biji pala," kata dia.
Selain itu, terdapat benih kacang panjang, buncis, oyong, kecipir, bayam, okra, ketimun, dan terung. Pada arus keberangkatan internasional, media pembawa yang ditahan meliputi biji pinang kering, jeruk, jengkol, dan ikan asin kering.
"Pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di pintu masuk negara menjadi penting untuk mencegah risiko penyakit dan organisme pengganggu masuk serta menyebar di Indonesia.
Donni mengimbau masyarakat yang datang dari luar negeri maupun akan bepergian ke luar negeri agar melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya, maupun benih kepada petugas karantina.
"Prinsipnya adalah mencegah lebih awal. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan," katanya.