NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap ulah pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya berinisial ADR dan AA yang sekongkol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual. Pelaku memaksa korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari.

"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum dilansir NadiKabar, Sabtu (17/10/2026).

Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut. Sang istri bertugas merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, sedangkan suaminya bertugas mencari dan menghubungkan pelanggan dengan korban.