Menurut Ganis, praktik itu berlangsung selama Februari hingga Juli 2026. Berdasarkan perhitungan tersebut, total keuntungan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.

Penyidik selanjutnya menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.