Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kasus Eksploitasi Seks di Surabaya, Korban Diberi Target Layani 10 Pria Sehari
Polisi mengungkap ulah pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya berinisial ADR dan AA yang sekongkol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mod
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 14:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Ganis, praktik itu berlangsung selama Februari hingga Juli 2026. Berdasarkan perhitungan tersebut, total keuntungan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.
Penyidik selanjutnya menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.