Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kasus Eksploitasi Seks di Surabaya, Korban Diberi Target Layani 10 Pria Sehari
Polisi mengungkap ulah pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya berinisial ADR dan AA yang sekongkol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mod
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 14:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dengan target tersebut, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pria dalam sebulan. Apabila target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan jumlah pelanggan itu juga diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Dari praktik eksploitasi seksual tersebut, ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta setiap bulan. Sementara itu, AA menerima bayaran Rp 50 ribu untuk setiap pesanan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.