NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap ulah pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya berinisial ADR dan AA yang sekongkol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual. Pelaku memaksa korban melayani sedikitnya 10 pria setiap hari.
"Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum dilansir NadiKabar, Sabtu (17/10/2026).
Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut. Sang istri bertugas merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan, sedangkan suaminya bertugas mencari dan menghubungkan pelanggan dengan korban.
Dengan target tersebut, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pria dalam sebulan. Apabila target tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda. Kekurangan jumlah pelanggan itu juga diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Dari praktik eksploitasi seksual tersebut, ADR diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 75 juta setiap bulan. Sementara itu, AA menerima bayaran Rp 50 ribu untuk setiap pesanan.
Menurut Ganis, praktik itu berlangsung selama Februari hingga Juli 2026. Berdasarkan perhitungan tersebut, total keuntungan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 540 juta selama enam bulan menjalankan praktik tersebut.
Penyidik selanjutnya menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pemberatan hukuman karena tindak pidana itu diduga dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian untuk memperoleh keuntungan.