NADIKABAR.COM — Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti sejumlah persoalan serius di balik dugaan praktik penyadapan ilegal yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan aparat, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengaturan dan pengawasan teknologi penyadapan di Indonesia.
Dalam pernyataan bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Elsam memaparkan setidaknya empat persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pengusutan kasus tersebut.
Pertama, dugaan penggunaan teknologi spyware dalam praktik penyadapan. Elsam menilai penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan penggunaan perangkat lunak pengawasan tersebut, mengingat teknologi spyware memungkinkan akses tersembunyi terhadap perangkat seseorang, termasuk komunikasi, aktivitas digital, dan informasi pribadi.
Kecurigaan ini juga dikaitkan dengan pengakuan Polri pada 2018 mengenai pengadaan teknologi Pegasus. Jika penggunaan spyware dalam kasus terbaru terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga penetrasi terhadap perangkat digital dan data pribadi seseorang.
Kedua, dugaan penyadapan ilegal merupakan bentuk intervensi serius terhadap hak privasi dan kerahasiaan komunikasi. Elsam mengingatkan bahwa hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Penyadapan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah dinilai sebagai bentuk campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi seseorang.