Ketiga, Indonesia belum memiliki kerangka regulasi khusus yang komprehensif untuk mengatur pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara. Pengaturan mengenai penyadapan selama ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan internal lembaga.
Padahal, Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus penyadapan untuk kepentingan penyidikan.
Elsam menilai aturan tersebut harus segera diwujudkan agar terdapat batas kewenangan, mekanisme otorisasi, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban yang jelas dalam penggunaan teknologi pengawasan.
Keempat, pengusutan kasus harus dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada penetapan tersangka. ELSAM meminta Polri membuka informasi mengenai cakupan penyadapan, termasuk jumlah target, jenis data yang diakses, durasi penyadapan, tujuan pengumpulan informasi, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.
Elsam juga meminta penyelidikan mencakup tata kelola sistem dan infrastruktur teknologi penyadapan, khususnya dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS).