Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap mekanisme verifikasi target, pembatasan akses pengguna, pencatatan aktivitas atau audit trail, serta pengamanan dan pengelolaan data hasil penyadapan.
"Persoalan ini tidak dapat semata-mata dibatasi pada pertanggungjawaban individu. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap tata kelola sistem, pembatasan akses, mekanisme verifikasi, pencatatan aktivitas (audit trail), serta pengamanan dan pengelolaan data hasil penyadapan," demikian penekanan Elsam dalam pernyataannya yang dikutip NadiKabar.
Atas persoalan tersebut, Elsam bersama Seknas Fitra mendesak DPR dan pemerintah segera mempercepat pembentukan UU Penyadapan. Mereka juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak privasi serta Kompolnas memastikan adanya evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon seluler milik berbagai pihak, mulai dari Presiden, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga aktivis.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Polri juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.