NADIKABAR.COM — Pakar menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 menunjukkan risiko keamanan negara, terutama bagaimana tata kelola intelijen, penegakan hukum, serta perlindungan hak privasi warga negara di Indonesia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah.
Kasus ini terbongkar pada Oktober 2026, ketika tersangka pelaku membuat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Insiden ini menyoroti bagaimana kewenangan mengoperasikan perangkat itu diberikan, dikendalikan, dan diawasi.
Ahli keamanan siber Pratama Persadha dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) menyebut kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal.
"Dari sisi keamanan siber, kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa dilakukan sembarang pengguna," kata Pratama dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Menurut Pratama, pengendalian hak akses perlu diperhatikan dalam penyidikan. Jika satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan cenderung meningkat. Fungsi-fungsi ini seharusnya dipisah.Selain itu, verifikasi berlapis juga mungkin tidak berjalan.
Setiap target wajib punya dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan disalahgunakan orang yang punya jabatan dan akses.