"Kebocoran percakapan seorang Presiden bukan hanya soal privasi pribadi, tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara," tegasnya.
Pratama menyebut komunikasi Presiden dan jajaran tertinggi perlu mendapat lapisan pengamanan tersendiri. Perangkat yang dipakai harus melalui pemeriksaan rutin, jalur komunikasi mesti diverifikasi, dan akses terhadap ruang serta perangkat rapat dibatasi ketat.
"Langkah awal yang mendesak adalah audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang dimiliki institusi berwenang di Indonesia. Bukan hanya Polri, tetapi juga institusi lain yang punya kewenangan intersepsi," katanya.
Ia mengatakan bahwa pengamanan LIMS dalam kasus ini tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis atau integritas pejabat. Namun, diperlukan perombakan sistem menyeluruh yang menggabungkan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen.
"Setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Tidak boleh ada satu orang yang mengajukan, menyetujui, dan melaksanakan sekaligus," katanya.
Pada kasus ini, belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat dan metode intersepsi yang dipakai.
Namun, Pratama menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan bahwa ancaman juga bisa muncul dari dalam, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem (insider threat).