Sebagai informasi, LIMS merupakan platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.

Dengan sistem ini, penyadap mampu memperoleh berbagai informasi termasuk isi percakapan telepon dan SMS. Meskipun terbatas, LIMS bahkan dapat digunakan untuk mengakses metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi dari WhatsApp atau platform komunikasi lain dengan enkripsi end-to-end sekalipun.

Lebih lanjut, Pratama menilai jejak audit sistem ini lemah. Penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, sampai penghapusan data harus tercatat otomatis dan tidak bisa diubah operator.

Fakta bahwa kasus ini berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, katanya, menunjukkan tidak adanya pengawasan independen berkala. Aktivitas penyadapan selama itu seharusnya memunculkan anomali yang mencurigakan jika pengawasannya berjalan.

Menurut Pratama, perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 dapat menjadi kunci audit menyeluruh. Penyidik dapat memeriksa log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, dan rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.

"Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa diakses administrator sistem utama," tuturnya.

Pratama juga menyoroti pengamanan komunikasi Presiden yang memegang informasi paling sensitif dalam negara, mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, sampai keputusan keamanan.