NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyekapan calon asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak cukup diselesaikan dengan memulangkan pekerja ke daerah asal.

Pemulangan memang mendesak untuk memulihkan rasa aman dan mempertemukan mereka dengan keluarga. Namun, perlindungan sesungguhnya menuntut pembenahan perekrutan, penampungan, dan penempatan pekerja.

Persoalan ini bukan kejadian tunggal. Pada September 2026, Pemkot Surabaya menerima laporan pekerja yang kesulitan meninggalkan perusahaan penyalur di Gayung Kebonsari dan Gunung Anyar.

Pada Oktober, laporan serupa muncul di Kedung Anyar. Rentetan ini menuntut pembenahan tata kelola penempatan ART.

Pada 24 Oktober 2026, patroli Satpol PP Surabaya di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari berujung pada evakuasi 10 calon ART. Dua warga dari luar kota meminta pertolongan karena mengaku tidak leluasa meninggalkan tempat penyalur di Jalan Kedung Anyar. Pemeriksaan bersama Polsek Sawahan menemukan delapan orang lainnya.

Dinas Sosial kemudian melakukan pendataan dan asesmen sebelum pemulangan. Hingga Jumat (30/10/2026), sembilan orang telah kembali kepada keluarga. Satu orang masih didampingi karena alamat keluarga di Tuban yang tercantum dalam dokumen kependudukan sudah tidak ditempati selama dua tahun.

Pemulangan melibatkan koordinasi lintas wilayah. Sebagian keluarga menjemput langsung, sebagian pekerja dipertemukan kembali dengan keluarga melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dan lainnya diantar petugas Dinsos Surabaya. Perekrutan lintas daerah membutuhkan kerja sama antarpemerintah.

Pemulangan sembilan orang patut diapresiasi, tetapi satu orang masih menunggu kepastian. Negara harus memastikan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, tempat tinggal sementara, dan penelusuran keluarga tetap berjalan.

Pemulihan juga perlu mencakup pendampingan psikososial, pemeriksaan kesehatan, serta penyelesaian hak yang mungkin belum diterima. Calon ART bukan barang yang dapat dipindahkan begitu saja.

Mereka memiliki kebebasan, pilihan, dan hak memperoleh pekerjaan layak. Penanganan tidak boleh berhenti ketika seseorang keluar dari tempat penampungan.