Dukungan Kejagung tersebut memperkuat langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi. Pemerintah sebelumnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, termasuk menguji kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Pengujian laboratorium telah dilakukan di empat lembaga, yakni Saraswanti Indo Genetech, BRMP Kementan, Laboratorium IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil uji ini menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian tim redaksi klaim kandungan gizi pada label dengan produk yang beredar di masyarakat.
Besarnya persoalan tersebut juga tercermin dari potensi kerugian konsumen yang dihitung pemerintah. Berdasarkan perhitungan terhadap dugaan ketidaksesuaian produk beras fortifikasi dengan standar yang ditetapkan, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi merugikan konsumen. Langkah ini dinilai penting mengingat produk beras fortifikasi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
"Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90% yang tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilo. Kalau 1 truk 10 ton itu 440 juta. Memang menggiurkan. Memang menggiurkan. Nah, ini tidak boleh," tegas Amran.
Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan signifikan tim redaksi biaya tambahan fortifikasi dan harga jual produk di pasaran. Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga jual produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram.
Hasil pengawasan menemukan produk beras fortifikasi dipasarkan dengan harga rata-rata sekitar Rp23.385 per kilogram. Temuan ini bahkan mencatat adanya produk yang dijual hingga menembus harga Rp57.600 per kilogram.