Amran menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan produk maupun informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Temuan tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen serta kepastian hukum.

Dukungan Kejagung juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mengawal kasus tersebut. Kepolisian Republik Indonesia melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar keamanan dan mutu pangan.

Amran sebelumnya telah menginstruksikan penanganan tegas terhadap produk yang diduga bermasalah di pasaran. Langkah ini mencakup penarikan dan penghentian peredaran produk, pencabutan izin usaha, hingga penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.

"Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya," pungkas Amran.

Pemerintah menegaskan penanganan kasus beras fortifikasi bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai label. Dengan dukungan Kejagung serta sinergi lintas lembaga, proses pemeriksaan dan penegakan hukum akan terus dikawal hingga memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing.