NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan mengawal dan berkolaborasi dalam proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi. Kejagung meminta kasus tersebut segera dituntaskan karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dalam cakupan yang luas.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi pada Selasa, (15/9). Momen tersebut bertepatan dengan Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.
"Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari kepolisian," ujar Kuntadi dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Kuntadi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut mengingat potensi dampaknya terhadap masyarakat yang luas. Oleh karena itu, sinergi antar-aparat penegak hukum diperlukan agar proses pendalaman hingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif sesuai kewenangan masing-masing.
"Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat berpotensi merugikan masyarakat dalam scope yang luas," tegasnya.
Kejagung juga memastikan kesiapan dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi tindak pidana. Langkah ini dijamin akan berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi wewenang yang dimilikinya.
"Dan dalam hal di dalam proses penegakan hukum nanti terindikasi ada indikasi tindak pidana di dalamnya, tentunya kami akan siap untuk melakukan penegakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami," tutur Kuntadi.
Dukungan Kejagung tersebut memperkuat langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pada produk beras fortifikasi. Pemerintah sebelumnya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi, termasuk menguji kesesuaian kandungan gizi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Pengujian laboratorium telah dilakukan di empat lembaga, yakni Saraswanti Indo Genetech, BRMP Kementan, Laboratorium IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil uji ini menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian tim redaksi klaim kandungan gizi pada label dengan produk yang beredar di masyarakat.
Besarnya persoalan tersebut juga tercermin dari potensi kerugian konsumen yang dihitung pemerintah. Berdasarkan perhitungan terhadap dugaan ketidaksesuaian produk beras fortifikasi dengan standar yang ditetapkan, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang berpotensi merugikan konsumen. Langkah ini dinilai penting mengingat produk beras fortifikasi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
"Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90% yang tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilo. Kalau 1 truk 10 ton itu 440 juta. Memang menggiurkan. Memang menggiurkan. Nah, ini tidak boleh," tegas Amran.
Pemerintah juga menemukan adanya perbedaan signifikan tim redaksi biaya tambahan fortifikasi dan harga jual produk di pasaran. Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga jual produk yang memenuhi ketentuan diperkirakan berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram.
Hasil pengawasan menemukan produk beras fortifikasi dipasarkan dengan harga rata-rata sekitar Rp23.385 per kilogram. Temuan ini bahkan mencatat adanya produk yang dijual hingga menembus harga Rp57.600 per kilogram.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan produk maupun informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Temuan tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan konsumen serta kepastian hukum.
Dukungan Kejagung juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mengawal kasus tersebut. Kepolisian Republik Indonesia melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar keamanan dan mutu pangan.
Amran sebelumnya telah menginstruksikan penanganan tegas terhadap produk yang diduga bermasalah di pasaran. Langkah ini mencakup penarikan dan penghentian peredaran produk, pencabutan izin usaha, hingga penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
"Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya," pungkas Amran.
Pemerintah menegaskan penanganan kasus beras fortifikasi bertujuan untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai label. Dengan dukungan Kejagung serta sinergi lintas lembaga, proses pemeriksaan dan penegakan hukum akan terus dikawal hingga memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing.