NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan akan terus berupaya memulihkan kerugian para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tak hanya memburu aset milik terpidana Henry Surya, kejaksaan juga bakal melacak para peminjam (debitur) dana koperasi tersebut.

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menjelaskan, langkah ini diambil karena para korban pada dasarnya merupakan pihak penyimpan dana. Oleh sebab itu, kewajiban para peminjam dana koperasi harus ditagih guna mengembalikan kerugian korban. .

"Ini kan Koperasi Simpan Pinjam. Kita yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam," kata Patris usai menyerahkan ganti rugi tahap pertama di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris menegaskan, pihaknya akan mengecek seluruh kewajiban para peminjam tersebut, termasuk pokok pinjaman beserta bunganya. Karena itu, dia berharap para peminjam beritikad baik melunasi pinjamannya.

"Jadi kalau para korban ini adalah pihak yang menyimpan, kita menelusuri para peminjam, mengecek kewajiban-kewajiban mereka. Kalau seandainya pinjaman itu belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan melakukan penagihan kepada pihak tersebut," jelas Patris.

"Termasuk di antaranya, apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan," lanjut dia.

Selain menelusuri peminjam, BPA Kejaksaan terus melacak aset terpidana Henry Surya yang belum tersita untuk persiapan ganti rugi tahap berikutnya. Aset-aset properti yang ditemukan nantinya akan dirampas dan dilelang.

"Untuk selanjutnya dilakukan perampasan dan penyelesaian melalui pelelangan untuk seoptimal mungkin mengembalikan kerugian para korban yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang," imbuh Patris.

Sebagaimana diketahui, BPA Kejaksaan resmi menyalurkan dana restitusi tahap pertama sebesar Rp 229.428.515.741 kepada para korban KSP Indosurya. Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyatakan, penyaluran ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juncto Putusan PN Jakarta Barat Nomor 779/2023 atas terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Arief menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan LPSK, sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi. Adapun total nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp 8.062.592.702.119.

Dia kemudian merinci total dana yang disalurkan pada tahap 1 sebesar Rp 229.428.515.741. Uang itu tersimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat, terdiri atas uang tunai hingga hasil lelang aset terhadap terpidana HS.

"Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp 229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," papar Arief.

Arief merinci, dana Rp 229,4 miliar pada tahap pertama ini bersumber dari:

1. Uang tunai rupiah: Rp 39.601.549.000

2. Valuta asing USD 896.988,43 yang telah dikonversi ke rupiah: Rp 15.836.330.732

3. Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat: Rp 10.404.174.000

4. Hasil lelang Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3 Jakarta Pusat: Rp 129.176.107.000

5. Hasil lelang 2 bidang tanah di Kertamaya, Kota Bogor: Rp 34.411.355.000

"Pembagian dana kepada para korban dilakukan dengan menggunakan perhitungan secara proporsional atau prorata," terang Arief.

"Besaran dana yang diperoleh oleh masing-masing korban akan dihitung berdasarkan proporsi hak nilai kerugian korban sebagaimana tercantum dalam data korban yang telah diverifikasi dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku oleh LPSK," pungkasnya.