NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam sampai besok 4 September 2026. Setiap instansi bisa menerima bantuan hingga ratusan juta.

"Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," ujar Direktur Pesantren Basnang Said dalam laman Kemenag dikutip Kamis (3/9/2026).

Pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait bantuan ini. Ia meminta pihak daerah untuk segera memproses pengajuan bantuan

"Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi," pesan Basnang.

Pesantren maupun pendidikan keagamaan Islam bisa mengajukan bantuan di bawah ini:

1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000 2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50.000.000 3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100.000.000

Setelah mengetahui jenis program yang ingin didaftarkan, pihak pesantren bisa mengajukan proposal bantuan. Perlu diingat jika pengajuan bantuan ini tidak dipungut biaya apapun.

"Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan," tuturnya.

Basnang mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing- masing," pesannya.

Setiap kanwil Kemenag memiliki syarat pengajuannya masing-masing. Jika dilansir dari laman Kanwil Malang, berikut syarat pengajuan bantuan pesantren: