NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pelaku usaha memanfaatkan perjanjian dagang ASEAN Plus untuk memperluas pasar ekspor, meningkatkan daya saing produk, serta membuka peluang perdagangan di kawasan Asia Pasifik.

"Pemanfaatan perjanjian perdagangan ASEAN dan ASEAN Plus menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas akses pasar produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari (seafood) ke kawasan Asia dan Pasifik," kata Direktur Perundingan ASEAN Kemendag Nugraheni Prasetya Hastuti dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi, meningkatkan daya saing produk, serta menjangkau pasar potensial di negara-negara mitra ASEAN. Kesempatan itu juga terbuka untuk dimanfaatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka seminar bertajuk β€œEkspansi Ekspor ke Kawasan Asia dan Pasifik melalui Perjanjian Dagang ASEAN dan ASEAN Plus: Farmasi, Makanan Olahan, dan Seafood” di Kabupaten Tangareng, Banten.

Adapun seminar itu merupakan bagian dari rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang.

Ia menyebutkan, ASEAN memiliki delapan skema perjanjian perdagangan yang sudah diimplementasikan, yang terdiri dari, satu perjanjian perdagangan dengan 10 negara anggota internal ASEAN dan enam perjanjian perdagangan dengan mitra dialog seperti Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang, serta satu mega FTA, Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

"Pelaku usaha Indonesia harus dapat memanfaatkan berbagai skema kerja sama ASEAN karena memiliki cakupan pasar yang besar,” ujar Nugraheni.

Dari sisi potensi pasar, Nugraheni mengungkapkan, sejumlah negara mitra ASEAN dalam skema ASEAN Plus One memiliki nilai impor yang cukup besar dari dunia untuk produk farmasi, makanan olahan, dan boga bahari.

Nilai impor terbesar ketiga kelompok produk tersebut ditempati Korea Selatan yang mencapai 36,7 miliar dolar Amerika Serikat (AS), diikuti Australia 29,48 miliar dolar AS, dan Selandia Baru 2,39 miliar dolar AS. Filipina dan Thailand juga menjadi pasar potensial bagi produk-produk Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jahja B. Soenarjo, mengatakan pelaku usaha perlu didukung kebijakan dan regulasi yang mempermudah ekspor untuk memperluas akses ke pasar internasional.

Menurut Jahja, strategi tersebut juga mencakup pemenuhan standar dan sertifikasi produk, pelatihan terstruktur, pendampingan ekspor bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemanfaatan pameran dagang di dalam maupun luar negeri.

Ia juga menilai peningkatan akses terhadap informasi dan data pasar global, penguatan peran asosiasi serta perwakilan diplomatik, hingga pemanfaatan jaringan diaspora Indonesia di berbagai negara dapat membantu memperluas pasar ekspor Indonesia.

β€œSelain itu, jaringan diaspora Indonesia di berbagai negara juga dapat dimanfaatkan untuk membantu memperluas akses pasar ekspor,” kata Jahja.

Sementara itu, Atase Perdagangan RI Beijing, Junita Syartika Syarief, menjelaskan, Tiongkok merupakan salah satu pasar potensial bagi Indonesia untuk produk boga bahari, makanan olahan, dan bahan baku industri pengobatan tradisional.

Untuk memaksimalkan, pelaku usaha perlu memahami ketentuan dan persyaratan teknis seperti keamanan pangan dan karantina.

Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan dari General Administration of Customs of China (GACC) yang menjadi bagian penting dalam memasukkan produk tertentu ke pasar Tiongkok.

Untuk memasuki pasar Tiongkok yang besar, kata dia, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan GACC yang sangat penting terutama bagi produk yang memerlukan pengawasan karantina.

"Meskipun produk ditawarkan dengan harga yang kompetitif, produk tersebut tidak dapat memasuki pasar Tiongkok bila belum memenuhi persyaratan GACC,” ujar Junita.

Komite Bidang Kerja Sama Luar Negeri Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Sylvia Kurnia mengungkapkan, industri makanan dan minuman (mamin) masih menjadi salah satu sektor penting bagi perekonomian Indonesia.

Pada semester I 2026, industri itu mencatat pertumbuhan 6,77 persen dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas sebesar 41,86 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri mamin pada periode yang sama mencapai sekitar 24 miliar dolar AS.

Sylvia menyoroti perlunya upaya mengatasi hambatan perdagangan di kawasan ASEAN untuk memaksimalkan ekspor, yakni meliputi keuangan dan regulasi.

Misalnya, kata dia, keterbatasan sistem pembayaran lintas negara dan transaksi mata uang, belum selarasnya standar teknis antarnegara, serta peningkatan pajak sektoral.

"Dari sisi operasional dan pasar, tantangannya mencakup keterbatasan logistik dan kontainer, impor paralel, serta persaingan harga,” jelas Sylvia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perikanan Pole & Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Abrizal Andrew Ang menekankan Indonesia memiliki sumber daya perikanan melimpah dan keunggulan metode tangkap tradisional berkelanjutan yang perlu didukung perjanjian perdagangan bebas guna mendorong ekspor bernilai tambah.