NADIKABAR.COM — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes) mengatakan penyediaan angkutan perdesaan dan daerah tertinggal, memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, dan koperasi.
“Jadi (perlu kolaborasi) baik itu dengan BUMN, baik itu dengan provinsi, kabupaten, atau desa,” kata Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PPDT) Kemendes PDT Samsul Widodo saat memberikan arahan dalam Forum Transportasi Perdesaan dan Daerah Tertinggal 2026, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Dengan kolaborasi itu, Samsul meyakini kebutuhan transportasi masyarakat desa dan daerah tertinggal dapat dipenuhi sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan pengadaan angkutan perdesaan membutuhkan pendekatan yang menyesuaikan kondisi daerah, terutama di wilayah dengan jarak antardesa yang jauh dan keterbatasan anggaran.
Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah yang memiliki jarak lebih dari 100 kilometer dari desa paling ujung menuju wilayah lainnya. Ada pula desa dan daerah tertinggal yang memerlukan angkutan untuk menuju pusat pelayanan kesehatan ataupun pendidikan.
Menurut Samsul, pengadaan kendaraan secara bersama dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan angkutan di wilayah tersebut.
Ia mengatakan pernah muncul gagasan pengadaan kendaraan melalui dana desa dengan skema sejumlah desa bekerja sama untuk menyediakan angkutan yang dapat digunakan masyarakat.
Ia mengatakan penyediaan angkutan tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan dan operator transportasi agar sistem pengelolaannya dapat berjalan secara terpadu.
Samsul berharap kolaborasi antara beragam pihak tersebut dapat menghasilkan model penyediaan transportasi perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan masing-masing daerah.