Indonesia, lanjutnya, memiliki lebih dari 116 ribu kapal, dan mayoritas adalah kapal non-konvensi yang setiap hari digunakan untuk distribusi logistik dan mobilitas masyarakat.

"Di sinilah Marine Inspector menjadi garda terdepan untuk memastikan kapal-kapal tersebut benar-benar laik laut," ujar Lollan.

Dengan pengukuhan Marine Inspector Type A dan Type B, Lollan menegaskan keselamatan pelayaran adalah prioritas utama.

Penguatan tersebut menjadi semakin penting menjelang masa Angkutan Laut Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat.

Setiap kapal yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan kelaiklautan sehingga pelayanan transportasi laut dapat berlangsung dengan mengutamakan keselamatan penumpang dan awak kapal.

“Saya minta seluruh Marine Inspector, terutama yang baru dikukuhkan, untuk memastikan kapal penumpang memenuhi seluruh aspek kelaiklautan. Masyarakat harus dapat bepergian dengan aman, nyaman, dan selamat,” tegas Lollan.