KSOP Utama Tanjung Perak juga menerapkan pembatasan tinggi kendaraan maksimal 4,2 meter melalui pemasangan gawang pembatas di pintu masuk utama (main gate) dan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK).
Selain itu, akan dilakukan uji coba penggunaan teknologi X-ray untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan yang akan diangkut menggunakan kapal RoRo.
“KSOP Utama Tanjung Perak terus mendorong penguatan koordinasi dengan instansi terkait, operator kapal, dan pengelola terminal agar penerapan integrasi sistem dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kelancaran pelayanan di pelabuhan,” kata Agustinus.
Melalui sinergi pengawasan ODOL dan digitalisasi layanan kepelabuhanan, diharapkan terwujud sistem transportasi dan logistik yang lebih selamat, tertib, efisien, serta berorientasi pada perlindungan keselamatan penumpang dan pengguna jasa transportasi laut.