Kemudian, di sisi pengawasan, pemerintah melakukan transformasi pengawasan dari konvensional menuju pengawasan berbasis teknologi melalui ETLE HUB.
Di sisi penguatan regulasi, pihaknya sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke DPR, mudah-mudahan usulan pemerintah dan seluruh ekosistem angkutan logistik bisa diterima.
"Kami juga meluncurkan ETLE HUB dan sudah dilakukan sosialisasi kemudian kami melaunching surat muatan barang (SUMBA) yang terintegrasi dengan ETLE HUB,” kata Aan.
Aan menambahkan, penguatan pengawasan juga dilakukan di simpul-simpul penyeberangan guna mengawasi angkutan barang, kendaraan yang masuk ke kapal harus dipastikan memenuhi ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan yang diperbolehkan.
Kementerian Perhubungan bersama PT ASDP Indonesia Ferry juga telah mengintegrasikan data dengan sistem penimbangan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan dan ke depannya pengelola pelabuhan lainnya akan didorong untuk memperkuat fasilitas pengawasan.
"Pemerintah terus berusaha menjalankan peran membangun budaya keselamatan, tetapi juga diperlukan komitmen bersama dengan stakeholders dan seluruh unsur masyarakat sebagai pengguna jalan," kata Aan.