NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026.
Ketentuan batas maksimal tersebut sama dengan periode Oktober 2026.
Namun, Kemenhub menegaskan angka 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Haifa mengatakan fuel surcharge merupakan komponen biaya tambahan yang dicantumkan secara terpisah dai tarif dasar penerbangan atau basic fare pada tiket penumpang.
"Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen," demikian pernyataan Ditjen Perhubungan Udara dalam keterangannya, Senin (2/10).