Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub menetapkan batas maksimal tersebut berdasarkan evaluasi rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan menteri.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.
Dengan kondisi tersebut, batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA.