Kemenhub juga menegaskan besaran 40 persen tersebut tidak wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Perusahaan penerbangan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan dinamika persaingan pasar masing-masing.
Meskipun demikian, penerapannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga akan terus memantau harga fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terkait ketentuan tarif penerbangan. Maskapai juga wajib untuk menampilkan biaya komponen tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.
Selain itu, maskapai juga diminta untuk tetap menjaga kualitas pelayanan masing-masing dan memperhatikan ketentuan TBA yang berlaku.