NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026.
Ketentuan batas maksimal tersebut sama dengan periode Oktober 2026.
Namun, Kemenhub menegaskan angka 40 persen bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Haifa mengatakan fuel surcharge merupakan komponen biaya tambahan yang dicantumkan secara terpisah dai tarif dasar penerbangan atau basic fare pada tiket penumpang.
"Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen," demikian pernyataan Ditjen Perhubungan Udara dalam keterangannya, Senin (2/10).
Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub menetapkan batas maksimal tersebut berdasarkan evaluasi rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan menteri.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, Kemenhub mencatat rata-rata harga avtur Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter.
Dengan kondisi tersebut, batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA.
Kemenhub juga menegaskan besaran 40 persen tersebut tidak wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Perusahaan penerbangan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, dan dinamika persaingan pasar masing-masing.
Meskipun demikian, penerapannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga akan terus memantau harga fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terkait ketentuan tarif penerbangan. Maskapai juga wajib untuk menampilkan biaya komponen tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.
Selain itu, maskapai juga diminta untuk tetap menjaga kualitas pelayanan masing-masing dan memperhatikan ketentuan TBA yang berlaku.