Ke depan, Kemenhub akan memanggil 10 badan usaha tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan informasi dan peringatan terkait temuan pelanggaran yang dilakukan kendaraan mereka serta agar dilakukan pembenahan terhadap angkutan barangnya.
"Upaya apa yang harus kita lakukan? Tadi kita akan memanggil yang 10 besar ini nanti kita akan panggil, ini kan belum disanksi pidana, kita akan panggil dan informasikan bahwa perusahaan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran di titik ini. Kami sudah tahu semua titiknya. Jadi tidak bisa Mengelak lagi, buktinya ada, fotonya ada sehingga ini juga untuk memberikan pelajaran kepada operator yang 10 besar tadi kita akan panggil nantinya," katanya.
"Saya harapkan semua operator angkutan barang ini segera memperbaiki data cara pemuatannya, mungkin dengan pemilik barang memperbaiki terkait dengan kerjasamanya, tarifnya dan sebagainya. Harapannya 2027 ini sudah clear, tidak ada lagi kendaraan yang over dimension," sambungnya.